Kabarminang — Polisi menangkap dua kurir sekaligus pengedar sabu-sabu pada Sabtu (21/3/2026) pagi di tengah antrean kendaraan Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Lokasi yang biasanya dipenuhi warga yang hendak menyeberang seketika berubah mencekam saat petugas menyergap target yang sudah dipantau gerak-geriknya sejak awal.
Kepala Polres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan bahwa kedua pria itu berinisial HS (32) dan DS (44). Ia menyebut bahwa pihaknya menangkap kedua orang itu di dalam mobil Daihatsu Ayla yang mereka tumpangi.
“Di dalam mobil itu petugas menemukan 13 bungkus besar sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 13 kilogram. Petugas juga menyita 373 cartridge diduga etomidate narkotika golongan II, yang terdiri dari 223 unit warna hitam dan 150 unit warna merah,” tutur Fahrian sebagaimana dikutip deri mediacenterriau.go.id pada Minggu (22/3/2026).
Berdasarkan interogasi awal, kata Fahrian, kedua pria itu mengaku hanya sebagai “kuda” atau kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial J, yang kini berstatus buron. Ia mengungkapkan bahwa kedua pria itu dijanjikan upah Rp50 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Bengkalis menuju Palembang.
Fahrian mengatakan bahwa pihaknya kemudian mengetes urine kedua pria itu. Hasilnya, keduanya terbukti mengonsumsi sabu-sabu yang mereka edarkan.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa urien HS dan DS positif mengandung methamphetamine. Mereka bukan sekadar kurir logistik, melainkan juga pengguna aktif,” ucap Fahrian.
Pihaknya sudah membawa kedua pria tersebut dan barang bukti 13 kg sabu-sabu ke Markas Polres Bengkalis untuk menjalani penyidikan. Fahrian mengatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan kasus itu guna memburu J, pemilik barang haram itu.
Fahrian mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi jika mencium aroma aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.
















