Minggu, Mei 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dapatkan Remisi Hari Raya, 20 Narapidana di Sumbar Bebas

Holy Adib
Minggu, 22 Maret 2026 17:38
in Hukum & Kriminal

Kabarminang — Sebanyak 20 narapidana beragama Islam di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Remisi itu diberikan di lapas dan rutan masing-masing narapidana pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan Lebaran versi pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, mengatakan bahwa 20 narapidana itu langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Ia menerangkan bahwa mereka langsung bebas karena mendapatkan remisi khusus II. Remisi khusus II adalah remisi yang diberikan kepada narapidana yang masa pidananya jika dikurangkan, ia bebas pada tanggal Idulfitri tersebut.

“Remisi khusus diberikan kepada narapidana saat hari raya keagamaan. Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal tiga bulan, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” tutur Kunrat.

Kunrat menyampaikan bahwa remisi khusus merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi yang diberikan, kata Kunrat, bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.

Kunrat menginformasikan bahwa dari 20 narapidana itu, 2 orang berada di Lapas Kelas IIA Bukittinggi (kasus penggelapan dan pencurian), 1 orang di LPKA Kelas II Payakumbuh (kasus narkotika) , 3 orang di Lapas Kelas III Talu (kasus penadahan dan narkotika), 1 orang di Rutan Kelas IIA Lubuk Sikaping (kasus pelanggaran lalu lintas), 3 orang di Lapas Kelas III Dharmasraya (kasus pencurian dan penadahan), 3 orang di Lapas Kelas IIB Pariaman (kasus pencurian dan penggelapan), 2 orang di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung (kasus narkotika dan pencurian), 1 orang di Rutan Kelas IIB Padang Panjang (kasus narkotika), 1 orang di Rutan Kelas IIB Sawahlunto (kasus pencurian), 1 orang di Rutan Kelas IIB Padang (kasus pencurian), dan 2 orang di Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung (kasus pembakaran dan penggelapan).

Dalam pemberian remisi itu, Kunrat menyampaikan pesan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, bahwa pemberian remisi bagi narapidana merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti program binaan, dan dinilai memiliki tingkat risiko yang menurun. Penghargaan itu diberikan tidak hanya sebagai apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal.

“Dalam paradigma pemidanaan saat ini, pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan untuk menuntun narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ucapnya.


Tags: 20 napi bebas di Sumbarberita Sumbar terbaru hari iniDitjen Pemasyarakatan Sumbarkasus napi Sumbar 2026kebijakan hukum dan pemasyarakatankebijakan remisi hari raya keagamaanLapas Bukittinggi Payakumbuh Pariamanlapas dan rutan di Sumbarnarapidana bebas Lebaran 2026narapidana berkelakuan baik bebaspembinaan warga binaan pemasyarakatanpenghargaan bagi warga binaanprogram pembinaan lapas Indonesiareintegrasi sosial narapidanaremisi Idulfitri Sumatera Baratremisi khusus Idulfitri 1447 Hremisi khusus II narapidanaRutan Padang Panjang Sawahluntosistem pemasyarakatan Indonesiasyarat mendapatkan remisi narapidana

Berita Terkait

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

17 Mei 2026
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

17 Mei 2026
Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

17 Mei 2026
Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

16 Mei 2026
Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

16 Mei 2026
Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

16 Mei 2026
Next Post
Libur Lebaran, Pantai Padang Diserbu Wisatawan dari Dalam dan Luar Sumbar

Libur Lebaran, Pantai Padang Diserbu Wisatawan dari Dalam dan Luar Sumbar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.