Selasa, Agustus 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dapatkan Remisi Hari Raya, 20 Narapidana di Sumbar Bebas

Holy Adib
Minggu, 22 Maret 2026 17:38
in Hukum & Kriminal

Kabarminang — Sebanyak 20 narapidana beragama Islam di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Remisi itu diberikan di lapas dan rutan masing-masing narapidana pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan Lebaran versi pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, mengatakan bahwa 20 narapidana itu langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Ia menerangkan bahwa mereka langsung bebas karena mendapatkan remisi khusus II. Remisi khusus II adalah remisi yang diberikan kepada narapidana yang masa pidananya jika dikurangkan, ia bebas pada tanggal Idulfitri tersebut.

“Remisi khusus diberikan kepada narapidana saat hari raya keagamaan. Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal tiga bulan, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” tutur Kunrat.

Kunrat menyampaikan bahwa remisi khusus merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi yang diberikan, kata Kunrat, bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.

Kunrat menginformasikan bahwa dari 20 narapidana itu, 2 orang berada di Lapas Kelas IIA Bukittinggi (kasus penggelapan dan pencurian), 1 orang di LPKA Kelas II Payakumbuh (kasus narkotika) , 3 orang di Lapas Kelas III Talu (kasus penadahan dan narkotika), 1 orang di Rutan Kelas IIA Lubuk Sikaping (kasus pelanggaran lalu lintas), 3 orang di Lapas Kelas III Dharmasraya (kasus pencurian dan penadahan), 3 orang di Lapas Kelas IIB Pariaman (kasus pencurian dan penggelapan), 2 orang di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung (kasus narkotika dan pencurian), 1 orang di Rutan Kelas IIB Padang Panjang (kasus narkotika), 1 orang di Rutan Kelas IIB Sawahlunto (kasus pencurian), 1 orang di Rutan Kelas IIB Padang (kasus pencurian), dan 2 orang di Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung (kasus pembakaran dan penggelapan).

Dalam pemberian remisi itu, Kunrat menyampaikan pesan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, bahwa pemberian remisi bagi narapidana merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti program binaan, dan dinilai memiliki tingkat risiko yang menurun. Penghargaan itu diberikan tidak hanya sebagai apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal.

“Dalam paradigma pemidanaan saat ini, pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan untuk menuntun narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ucapnya.


Tags: 20 napi bebas di Sumbarberita Sumbar terbaru hari iniDitjen Pemasyarakatan Sumbarkasus napi Sumbar 2026kebijakan hukum dan pemasyarakatankebijakan remisi hari raya keagamaanLapas Bukittinggi Payakumbuh Pariamanlapas dan rutan di Sumbarnarapidana bebas Lebaran 2026narapidana berkelakuan baik bebaspembinaan warga binaan pemasyarakatanpenghargaan bagi warga binaanprogram pembinaan lapas Indonesiareintegrasi sosial narapidanaremisi Idulfitri Sumatera Baratremisi khusus Idulfitri 1447 Hremisi khusus II narapidanaRutan Padang Panjang Sawahluntosistem pemasyarakatan Indonesiasyarat mendapatkan remisi narapidana

Berita Terkait

Polisi Tangkap 5 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Padang

Polisi Tangkap 5 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Padang

17 Agustus 2026
Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

16 Agustus 2026
Temannya Pergi ke Kamar Mandi, Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Korban

Temannya Pergi ke Kamar Mandi, Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Korban

16 Agustus 2026
Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

14 Agustus 2026
Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

14 Agustus 2026
Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

14 Agustus 2026
Next Post
Libur Lebaran, Pantai Padang Diserbu Wisatawan dari Dalam dan Luar Sumbar

Libur Lebaran, Pantai Padang Diserbu Wisatawan dari Dalam dan Luar Sumbar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.