Kabarminang – PT Bank Nagari menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan pencucian uang serta pendanaan terorisme di Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap Gerakan Nasional Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
Dalam keterangannya, Bank Nagari menyatakan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Gerakan Nasional APUPPT sebagai bentuk perlawanan nyata terhadap praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat sistem keuangan yang aman, transparan, dan akuntabel demi menjamin kesejahteraan masyarakat,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi Bank Nagari, dikutip pada Kamis (23/4/2026).
Selain itu, Bank Nagari juga memastikan operasionalnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan tersebut berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan layanan Bank Nagari melalui situs resmi www.banknagari.co.id serta kanal media sosial resmi Bank Nagari. Layanan informasi juga dapat diperoleh melalui Nagari Call di nomor 150234
Dengan komitmen tersebut, Bank Nagari berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan sistem keuangan nasional yang bersih dan terpercaya.
















