Kabarminang — Pria berinisial FO (41) diduga mencabuli anak tirinya, inisial AL (12). Akibatnya, korban hamil lima bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan bahwa FO diduga mencabuli AL di Kecamatan Salo sejak korban berusia 10 tahun.
Gian menyebut bahwa perbuatan FO terungkap saat ibu korban, SE (47), membawa anaknya ke tukang pijat pada Minggu (5/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia menceritakan bahwa tukang pijat memegang perut AL dan mengatakan bahwa ia tidak berani mengurut korban karena korban sedang hamil.
Mendengarkan hal itu, kata Gian, ibu korban menanyakan kepada anaknya siapa yang menghamilnya. Korban, kata Gian, mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya.
“Korban mengakui bahwa ayah tirinya telah mencabuli korban sejak korban berusia 10 tahun ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Kejadian terakhir terjadi pada Oktober 2025,” ucap Gian.
Atas perbuatan ayah tirinya, kata Gian, korban kini hamil sekitar 5 bulan. Ia menyebut bahwa ibu korban terpukul mendengar pengakuan anaknya, lalu melaporkan FO ke Polres Kampar pada Rabu (15/10) sekitar pukul 9.00 WIB.
Setelah mendapatkan laporan itu, kata Gian, Kepala Unit PPA Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Sekitar pukul 13.00 WIB, kata Gian, Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju ke Kecamatan Salo untuk mencari FO.
“Tim menemukan pelaku sedang bekerja di kebun yang berada di Desa Siabu,” ujar Gian.