Kabarminang – Seorang ayah tiri di Kabupaten Limapuluh Kota dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya.
Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi pada 8 Oktober 2025, dan terjadi di Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Korban berinisial TBPA (16), seorang pelajar, diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh ayah tirinya, MZ (52), yang berprofesi sebagai sopir.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban, VE (26), menemukan percakapan mencurigakan antara korban dan terlapor di telepon genggam korban yang baru saja diperbaiki. Temuan itu kemudian disampaikan kepada ibu korban, NR (45), yang merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Limapuluh Kota.
Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang relevan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Repaldi, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban anak.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak akan ditindaklanjuti dengan serius. Korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama proses berjalan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan keluarga, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui kejadian serupa.