Sumbarkita — Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Tanah Datar dilaporkan oleh istrinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan korban, AT, melaporkan terduga pelaku, ZMAR (25 tahun), pada 31 Desember 2025.
Menurut AT, kata Surya, dugaan KDRT itu dilakukan ZMAR secara berulang sejak Agustus 2024 hingga November 2025 di rumah mereka di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.
Perihal dugaan KDRT itu, Surya menceritakan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Agustus 2024. Pada suatu hari AT melihat ponsel ZMAR dan menemukan aktivitas pencarian seorang perempuan di Instagram. Saat korban menanyakan siapa perempuan itu, ZMAR marah dan melempar AT dengan ponsel tersebut, lalu mereka bertengkar.
Peristiwa berikutnya, kata Surya terjadi pada 29 Januari 2025. Dalam pertengkaran tersebut, AT mengaku ditendang dan dipukul di bagian tubuh, digigit pada tangan, serta dibanting ke kasur.
Adapun dugaan kekerasan fisik terakhir, kata Surya, menurut AT, terjadi pada Maret 2025. Setelah itu, ZMAR diduga melakukan kekerasan psikis dengan merendahkan korban melalui ucapan yang menyebut korban takut bercerai karena kondisi ekonomi.
“ZMAR mengatakan korban akan menjadi janda dan tidak akan ada lagi yang menginginkannya,” ucap Surya kepada Sumbarkita pada Selasa (13/1/2026).
Surya menyebut bahwa untuk menangani perkara itu, penyidik melakukan sejumlah langkah awal, yakni menerima laporan polisi, mengirimkan permintaan visum et repertum (VER) terhadap korban, melakukan pengambilan keterangan saksi, serta mengajukan permintaan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
















