Kesalahpahaman lain muncul, kata Sunarno, ketika orang SAD mengira bahwa tangan anak perempuan yang memecahkan kaca terluka karena diserang oleh parang oleh Ratna, yang saat ini memegang parang. Padahal, Ratna tidak menyerang anak SAD dengan parang.
Ketika keributan itu terjadi, kata Sunarno, ia sedang berada di ladang. Pukul 7.30 WIB ia mendapatkan laporan keributan itu dari warga, lalu langsung menuju rumah Jimel. Setibanya di sana pukul 8.00 WIB, ia langsung berbicara dengan orang SAD, yang memang sudah mengenalnya karena sering berkomunikasi. Ia juga menghubungi polisi untuk mengamankan keributan itu.
Sekitar pukul 9.30 WIB, kata Sunarno, datang sejumlah polisi, Camat Koto Salak, Sekretaris Nagari Padukuan, dan Kepala Puskesmas Sitiung II. Ia kemudian mengajak orang SAD untuk berembuk di rumahnya, yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah Jimel, demi menyelesaikan masalah itu. Dalam musyawarah itu, perwakilan orang SAD menuntut ganti rugi karena salah satu anak mereka terluka akibat parang yang diayunkan Ratna menurut versi mereka.
“Kata mereka, menurut hukum mereka, satu anak SAD ditepuk saja dendanya Rp15 juta, apalagi terluka kena parang. Jadi, mereka mengalikan Rp15 juta dengan enam anak mereka sehingga total denda yang harus dibayar Pak Jimel menjadi Rp90 juta,” ucap Sunarno.
Karena tidak sanggup membayar denda sebanyak itu, kata Sunarno, Jimel meminta pengurangan denda. Ia menyebut bahwa Jimel hanya sanggup membayar Rp10 juta. Orang SAD tidak mau menerima denda Rp10 juta itu karena terlalu kecil.
“Mereka kemudian menurunkan denda menjadi Rp60 juta. Keluarga Jimel terus bernegosiasi untuk menurunkan harga denda. Sebenarnya orang SAD hampir mau denda menjadi Rp20 juta. Namun, adik Bu Ratna datang dan kesal karena musyarah sudah beberapa jam, tetapi belum juga selesai. Dia lalu bilang perang saja dengan orang SAD. Mendengar hal itu, orang-orang SAD langsung bubar, lalu mengambil senapan mereka. Orang-orang yang hadir dalam musyawarah itu jadi ketakutan kena tembakan senapan SAD. Situasi yang awalnya tenang berubah menjadi keributan,” tutur Sunarno.
Di tengah keributan itu, kata Sunarno, datang polisi bernama Julius, pindahan dari Tebo, Provinsi Jambi. Sunarno mengatakan bahwa orang-orang SAD itu mengenal Julius dan segan kepada polisi berambut panjang tersebut. Ketika Julius berbicara dan meminta orang SAD untuk tenang, semuanya patuh dan tenang.
“Kemudian, disepakati denda menjadi Rp30 juta. Keluarga Pak Jimel pun menyerahkan uang tersebut kepada orang SAD. Setelah itu, kedua belah pihak membuat surat perjanjian perdamaian. Mediasi tersebut berakhir pukul 15.00 WIB,” ucap Sunarno.
















