Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat mengambil tindakan karena substansi postingan masih bersifat umum dan belum mengarah pada hal tertentu.
“Jadi untuk postingan itu tidak ada yang bisa ditanggapi karena masih secara umum. Kemudian untuk penyampaian pendapat di ruang publik itu merupakan hak setiap anggota DPR,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, melontarkan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda) di Sumbar yang dinilainya lamban dalam mengeksekusi program dan bantuan dari pemerintah pusat. Pernyataan tersebut disampaikan Andre melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (17/4/2026) dan langsung menjadi perhatian publik.
Dalam unggahannya, Andre mengungkapkan bahwa Menteri Pertanian sebelumnya mengajak dirinya untuk mendampingi kunjungan ke Sumatera Barat. Namun, ia tidak dapat hadir karena menjalankan tugas kenegaraan sebagai pimpinan Komisi VI DPR RI.
Setelah kunjungan tersebut, Menteri Pertanian disebut menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja pemerintah daerah di Sumbar yang dinilai lambat, meski anggaran dalam jumlah besar telah digelontorkan.
“Beliau menyampaikan kekecewaan karena kinerja Pemda Sumbar yang lambat bin lamban, padahal anggaran ratusan miliar sudah ditransfer,” tulis Andre.
Andre juga menyinggung kejadian serupa pada 2024. Saat itu, ia harus meminta kementerian menurunkan pejabat pusat untuk mengawal langsung pelaksanaan program di daerah, termasuk di Kabupaten Agam dan Tanah Datar. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pelajaran agar pelaksanaan program tidak kembali terlambat.
“Ini mengingatkan pada kejadian tahun lalu. Mengapa tidak belajar dari pengalaman?” tulisnya.
















