Kabarminang — Polisi menangkap pemuda berinisial RI (18) karena diduga mencabuli anak berusia lima tahun berinisial E di rumahnya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (22/11/2025).
Kepala Polsek Tapung Hilir, AKP Khairil, mengatakan bahwa ibu korban, N (38), mengetahui anaknya dicabuli RI pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 7.00 WIB. N mengetahui RI mencabuli E setelah mendengarkan cerita dari kakak korban, A (9). RI mengajak E main ke rumahnya. Di sana RI menggendong dan membuka celana korban.
Setelah mendengar cerita itu, kata Khairil, N menanyakan kebenaran cerita A kepada E. E membenarkan cerita itu. Kemudian, N mendatangi rumah RI, yang tidak jauh dari rumahnya,
“Pelak mengelak,” ujar Khairil pada Minggu (23/11) sebagaimana dilansir dari akun Instagram @polres_kampar.
Setelah itu, kata Khairil, N melaporkan RI ke Polsek Tapung Hilir. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RI, yang saat itu berada di rumahnya.
“Setelah itu pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya dan sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali,” ucap Khairil.
Pihaknya menjerat RI dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Khairil mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir untuk selalu menjaga anak-anaknya dari kekerasan seksual.
















