Akibat pengeroyokan itu, kata Andrio, MF menderita luka tusuk di punggung dan kepala. Ia menyebut bahwa MF kini dirawat secara intensif di RSUD Adnaan WD Payakumbuh dan belum bisa dimintai keterangan.
Karena tidak terima anaknya dianiaya, kata Andrio, keluarga MF melaporkan TL ke Polres Payakumbuh. Polres mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2026/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 7 Mei.
Setelah mendapatkan laporan itu, kata Andrio, pihaknya mencari TL dan dua pelaku lainnya. Namun, pihaknya hanya menemukan TL. Pihaknya menangkap TL di sebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pukul 4.00 WIB.
Andrio mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, TL terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Untuk mengusut perkara itu, kata Andrio, pihaknya sedang menunggu keluarnya hasil visum terhadap MF. Di sisi lain, pihaknya memeriksa TL secara intensif dan mengajar dua pelaku lainnya.
















