Kabarminang — Ibu rumah tangga berinisial RJ (30) melaporkan guru mengaji berinsial TI (71) ke Polres Padang Pariaman pada Rabu (8/1) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RJ menceritakan bahwa dugaan pencabulan itu bermula ketika HZ (6), anak perempuannya, bermain di surau tempat TI mengajar mengaji di sebuah korong di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman, pada Senin (6/1) sekitar pukul 10.30 WIB. HZ bermain di sana dengan temannya, D (5), yang juga perempuan.
Saat pulang ke rumah, HZ bercerita kepada ibunya bahwa ia ingin minta uang kepada TI. RJ melarang HZ melakukan hal tersebut. Namun, HZ tetap meminta uang kepada guru mengaji tersebut ketika ia kembali bermain di surau. TI lalu mengajak HZ dan D ke gudang surau, tetapi kemudian mengatakan kepada D bahwa ibu HZ datang, lalu mengusir D. Sebagai informasi, RJ merupakan guru yang membantu TI mengajar mengaji di sana secara sukarela.
“Dia mengecoh D dengan mengatakan saya datang, padahal saya tidak ada di sana. HZ lalu masuk ke dalam gudang diikuti D. TI kemudian menyuruh D untuk keluar dari gudang dan mengunci pintu dari luar. D meletakkan gembok ke pintu tanpa menguncinya,” ujar RJ menceritakan kronologi peristiwa yang menimpa anaknya kepada Kabarminang.com, Minggu (23/2).
Sementara itu, di dalam gudang, HZ mengatakan sambil menangis kepada TI bahwa ia ingin pulang. Namun, TI tidak membuka pintu. TI malah duduk di kursi (kursi yang bisa diputar-putar, yang biasa digunakan di kantor), lalu mencabuli HZ. HZ kemudian meminta TI untuk menghentikan perbuatannya, tetapi TI tidak mau.