Kabarminang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan delapan orang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat. Delapan terduga pelaku diamankan di dua lokasi di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, pada Rabu (12/2).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang mereka gunakan.
“Petugas menyita 2 unit alat berat, 5 buah dulang dan 5 lembar karpet,” ungkap Dwi Sulistyawan, Jumat (14/2).
Dwi menyebut terduga pelaku yang diamankan berasal dari berbagai daerah di antaranya Pasaman Barat, Sumatera Utara dan Riau. Mereka terdiri dari pengawas lapangan, operator alat berat dan pekerja.
Tiga pelaku merupakan warga Pasaman Barat yakni AS (25), RU (23) dan J (49). Empat pelaku berasal dari Sumatera Utara yakni H (52), JLH (32), DL (31) dan AM (19). Sementara satu pelaku lainnya berasal dari Riau yaitu ID (41).
Saat ini delapan pelaku ditahan di Mapolda Sumbar, sedangkan barang bukti dititipkan di Polres Pasaman Barat.
Dwi menegaskan, Polda Sumbar akan terus melakukan operasi dan patroli di daerah rawan PETI untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin, mengingat risiko hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan,” ujarnya.