Kabarminang.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman berinisial MS (49) ditangkap usai ketahuan mengedarkan narkoba. MS merupakan seorang PNS bagian tata usaha di salah satu SD di Aur Malintang.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengungkapkan MS merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali tersandung kasus narkoba. MS pernah ditangkap pada tahun 2018 dan 2022. Terbaru MS diringkus pada Sabtu (25/1).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat narkoba.
“Jika terbukti, maka sanksinya tegas, mulai dari pemecatan hingga proses hukum sesuai aturan yang berlaku. ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Rudy, Jumat (31/1).
Kepala Dinas Pendidikan Padang Pariaman juga angkat bicara terkait kasus ini.
“Kami sangat prihatin. Kami akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait status kepegawaiannya,” ujar Anwar.
Dia mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam upaya menjaga lingkungan sekolah bebas dari pengaruh narkoba. Pemkab Padang Pariaman, kata Anwar, berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan bahwa saat penangkapan MS, polisi mengamankan 16 paket sabu dan uang tunai Rp200 ribu hasil dari penjualan. MS mengaku mengedarkan sabu-sabu untuk menambah penghasilannya.