Selasa, Juni 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Beli 96 Liter Solar dan 192 Liter Pertalite Bersubsidi, Pria di Solok Selatan Ditangkap

Holy Adib
Selasa, 5 Agustus 2025 19:32
in Hukum & Kriminal
Polisi menyita tiga jeriken yang berisi 96 liter solar bersubsidi dari seseorang di jalan umum Pasar Baru Muara Labuh, Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, Jumat (1/8). Foto: Polres Solok Selatan

Polisi menyita tiga jeriken yang berisi 96 liter solar bersubsidi dari seseorang di jalan umum Pasar Baru Muara Labuh, Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, Jumat (1/8). Foto: Polres Solok Selatan


Kabarminang — Polisi menghentikan sebuah mobil di jalan umum Pasar Baru Muara Labuh, Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, Jumat (1/8), yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah banyak. Dari mobil itu polisi menemukan tiga jeriken berisi 96 liter solar bersubsidi dan satu tangki modifikasi yang memuat 192 liter Pertalite bersubsidi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/8). Ia menyebut bahwa dalam operasi itu pihaknya menangkap seseorang berinisial Y, warga Jorong Kampung Terandam, Nagari Pasar Muaralabuh, Kecamatan Sungai Pagu. Pihaknya sudah menetapkan Y sebagai tersangka penyalahguna BBM bersubsidi dan menjeratnya dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

“Y akan membawa BBM tersebut ke rumahnya untuk dijual kembali,” ucap Faisal.

Faisal mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan pembelian BBM bersubsidi di SPBU dalam jumlah banyak. Ia menyebut bahwa pembelian BBM bersubsidi ada batasan dan tidak boleh membelinya dengan tangki modifikasi.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tuturnya.

Faisal mengimbau semua petugas SPBU di Solok Selatan untuk tetap melayani pembelian BBM bersubsidi sesuai dengan barkode yang telah ditentukan. Menurutnya, langkah itu penting dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat luas.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak harus bertanggung jawab dan ikut menjaga agar penyaluran BBM tepat sasaran,” ucapnya.


Tags: Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Solok SelatanPolres Solok SelatanSolok Selatan

Berita Terkait

Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

1 Juni 2026
Keluarga Pelapor Kasus Persetubuhan Anak di Solok Selatan Mengaku Diancam Akan Dibunuh

Keluarga Pelapor Kasus Persetubuhan Anak di Solok Selatan Mengaku Diancam Akan Dibunuh

1 Juni 2026
Polisi Tangkap Mahasiswa di Tanah Datar, Tiga Paket Diduga Sabu Disita

Polisi Tangkap Mahasiswa di Tanah Datar, Tiga Paket Diduga Sabu Disita

1 Juni 2026
Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Ayah Terduga Penyetubuh Anak di Solok Selatan Sebut Anaknya Tak Akan Ditangkap Polisi

1 Juni 2026
Pengunjung Perempuan di Lapas Selundupkan Sabu-Sabu Terbungkus Kondom di Kemaluan

Pengunjung Perempuan di Lapas Selundupkan Sabu-Sabu Terbungkus Kondom di Kemaluan

1 Juni 2026
Komplotan Pencuri Spesialis Motor Parkir di Hotel dan Penginapan Ditangkap, Beraksi di 10 Tempat

Komplotan Pencuri Spesialis Motor Parkir di Hotel dan Penginapan Ditangkap, Beraksi di 10 Tempat

1 Juni 2026
Next Post
BPJN: Biaya Pembangunan Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan Rp9,6 Miliar

BPJN: Biaya Pembangunan Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan Rp9,6 Miliar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

28 Mei 2026

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

28 Mei 2026

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

30 Mei 2026

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

29 Mei 2026

Viral Mobil MBG Terjebak di Lumpur, Warga Sentil Pemerintah: “Perbaiki Jalannya Dulu”

Viral Mobil MBG Terjebak di Lumpur, Warga Sentil Pemerintah: “Perbaiki Jalannya Dulu”

26 Mei 2026

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

30 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.