Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Kantor Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (1/9/2026) sore karena diduga menyetubuhi dan mencabuli seorang siswi SD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AB (60 tahun), pedagang ikan keliling, warga Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Sementara itu, korban berusia 10 tahun, siswi kelas 4 SD, warga Desa Balai Naras.
“Keduanya saling kenal, satu kampung,” ujar Riyo pada Rabu (2/9/2026).
Riyo menceritakan bahwa AB membawa korban ke rumahnya ketika penghuni lainnya tidak berada di rumah. AB membawa korban ke bagian dapur, lalu menyetubuhi dan mencabulinya. Ia menyebut bahwa AB mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Riyo mengatakan bahwa pihaknya menangkap AB setelah menerima laporan tentang dugaan penyetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada 28 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan itu, katanya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sesudah mendapatkan informasi itu, pihaknya mendatangi kantor desa dan berkoordinasi dengan kepala desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat. Saat anggotanya tiba di kantor desa itu, kata Riyo, banyak warga yang berkumpul di sana. Setelah itu, pihaknya menangkap pria tersebut, lalu membawanya ke Markas Polres Pariaman.
“Saat itu sejumlah warga telah berkumpul dan berupaya menghakimi AB,” tutur Riyo.
















