Pihaknya menjerat AB dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, AB terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Erigustian, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan AB dan membawa lansia itu ke balai desa setelah situasi mulai memanas. Pihaknya melakukan hal itu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap terduga AB.
Erigustian mengatakan bahwa warga telah mencurigai gerak-gerik AB dan memantau AB empat hari. Namun, katanya, hari itu amarah warga sudah tidak terbendung dan nyaris mengamuk AB.
















