Minggu, September 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Cabuli Cucu Kandung Berkali-kali, Lansia di Lima Puluh Kota Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi
Rabu, 6 Agustus 2025 09:05
in Hukum & Kriminal

Kabarminang – Seorang pria lansia di Kabupaten Lima Puluh Kota ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap cucu kandung yang masih berusia 2,5 tahun. Akibat aksi bejatnya itu, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Pelaku berinisial AUE (60) diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Minggu (3/8) di rumah tersangka yang berada di Jorong Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria dalam keterangannya pada Selasa (5/8), menjelaskan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari ibu korban.

Laporan itu diajukan ke Mapolres Payakumbuh setelah sang ibu curiga dengan keluhan anaknya yang sering sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses penyelidikan masih berjalan,” ujar AKP Wiko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindakan cabul sejak tahun 2024 sebanyak empat kali. Modus operandi pelaku adalah dengan menggesekkan jari tangannya ke bagian kemaluan korban. Akibat perbuatan tersebut, korban kerap merasakan sakit dan menunjukkan ketakutan saat bertemu dengan tersangka.

Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menjerat pelaku. Saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh Unit PPA Polres Payakumbuh.

“Mohon pengertian dan kesabaran masyarakat mengingat ini adalah kasus yang menyangkut anak di bawah umur,” kata AKP Wiko.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara


Berita Terkait

Curi Motor Teman yang Tidur, Badut di Padang Ditangkap

Curi Motor Teman yang Tidur, Badut di Padang Ditangkap

6 September 2026
Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi karena Curi Motor Dua Tahun Lalu

Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi karena Curi Motor Dua Tahun Lalu

5 September 2026
Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap karena Curi Tiga Sepeda Motor

Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap karena Curi Tiga Sepeda Motor

5 September 2026
Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

5 September 2026
Warga Lima Puluh Kota Ditangkap karena Curi Kabel Tower Telkomsel di Tanah Datar

Warga Lima Puluh Kota Ditangkap karena Curi Kabel Tower Telkomsel di Tanah Datar

5 September 2026
Kebakaran Lahan Ancam Permukiman di Tanah Datar, 4 Hektare Sudah Habis Terbakar

Pria di Riau Ditangkap karena Bakar 4 Hektare Hutan untuk Buka Lahan

5 September 2026
Next Post
Wawako Elzadaswarman Lepas Kontingen Kempo Payakumbuh ke Kejurda Sumbar 2025

Wawako Elzadaswarman Lepas Kontingen Kempo Payakumbuh ke Kejurda Sumbar 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

31 Agustus 2026

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

3 September 2026

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

4 September 2026

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

30 Agustus 2026

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

4 September 2026

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

2 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.