Kabarminang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap seorang pria pensiunan berinisial Salman (56) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Rabu (4/11/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi meningkatkan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Arlan Tri Saputra ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, memimpin langsung penangkapan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Salman ditangkap di kediamannya di Kelurahan Jawi-jawi I, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Salman diketahui memiliki akun Facebook bernama Salman Chan. Melalui akun tersebut, ia kerap memaki kepolisian dan mengunggah persoalan terkait usaha rental sepeda motor yang dijalankannya dari rumah.
Dalam unggahannya, Salman mengklaim sejumlah penyewa telah menggelapkan sepeda motor miliknya. Ia juga melontarkan makian dan menyalahkan pihak kepolisian karena menilai laporan terkait dugaan penggelapan kendaraan tersebut tidak pernah diproses.
Sementara itu, laporan yang menjadi dasar penangkapan Salman diajukan Arlan Tri Saputra ke Polres Pariaman pada 24 Februari 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/24/II/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR tentang dugaan pencemaran nama baik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Riyo Ramadhani memerintahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, polisi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam proses penangkapan, sempat terjadi sedikit ketegangan. Namun, situasi berhasil dikendalikan sehingga kegiatan penangkapan berlangsung aman.




















