“Setelah dilakukan penyelidikan dan terhadap perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kemudian Unit PPA dan personel gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka Salman,” kata Iptu Riyo Ramadhani.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Salman disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Penyidik selanjutnya melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.




















