Kabarminang — Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang pemilik kios di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dalam kasus dugaan perdagangan pupuk bersubsidi.
Kepala Satuan Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso, mengatakan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial LH (42 tahun), PNS, tinggal di Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-Bio, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota; dan NZ (37 tahun), pemilik kios pupuk bersubsidi, warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
“Mereka diduga terlibat dalam perdagangan pupuk bersubsidi merek NPK Phonska,” ujar Indra pada Sabtu (31/10/2026).
Perihal penangkapan itu, Indra menerangkan bahwa awalnya warga mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Innova hitam sering keluar masuk dari sebuah ruko. Warga kemudian mendatangi ruko tersebut dan mendapati pupuk bersubsidi sedang dimuat ke dalam mobil itu. Warga kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Saat polisi tiba di lokasi, kata Indra, 26 karung NPK Phonska telah berada di bagian belakang mobil. Ia menyebut bahwa tiap karung berisi 50 kilogram pupuk.
“Total pupuk yang diamankan mencapai 1,3 ton,” ucap Indra.
Pihaknya lalu membawa kedua orang itu dan barang bukti kasus tersebut ke Markas Polres 50 Kota. Barang bukti itu ialah Kijang Innova dan 26 karung pupuk bersubsidi merek NPK Phonska. Barang bukti lainnya berupa sebuah ponsel, satu bundel dokumen rekapitulasi E-Alokasi pupuk bersubsidi di Nagari Lubuak Batingkok, serta dokumen rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi.
“Dokumen RDKK yang disita terdiri atas enam lembar dokumen bertanggal 10 Februari 2026, lima lembar bertanggal 19 Mei 2026, dan enam lembar bertanggal 9 Juni 2026. Dokumen-dokumen tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan penelusuran awal kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tutur Indra.




















