Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, kata Indra, pihaknya menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Indra mengatakan bahwa penyidik berencana memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara dan meminta keterangan ahli di bidang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Pihaknya juga akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.




















