Kabarminang — Pemasangan garis polisi pada lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, dinilai tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, temuan bibit sawit di kawasan hutan produksi terbatas tersebut harus menjadi pintu masuk utama untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian pelanggaran.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang, Habieb Aulia Sufi, pada Jumat (30/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus itu wajib menjangkau akar permasalahan, dari penyebab kebakaran hutan pada 15 September 2026 hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan lahan ilegal setelahnya.
”Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Bupati, Kapolres, dan Kepala UPT KPHP Dharmasraya pada 16 Oktober 2026 telah mengonfirmasi adanya alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit,” kata Habieb.
Habieb menyampaikan bahwa pengakuan terbuka dari Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat tentang kelalaian pemerintah menunjukkan lemahnya sistem pengawasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
”LBH Padang telah melakukan penapisan spasial awal menggunakan titik koordinat perkiraan 0°56’09,5″ LS dan 101°37’31,2″ BT guna menelusuri status penguasaan ruang di lokasi kejadian,” ucap Habieb.
Habieb menerangkan bahwa hasil tumpang susun melalui layanan GIS BNPB menunjukkan titik referensi tersebut berada di dalam poligon dataset konsesi sawit beratribut PT SMP 1. Ia menyebut bahwa temuan spasial seluas sekitar 1.235 hektare dalam atribut dataset tersebut merupakan petunjuk awal yang spesifik, bukan bukti mutlak atas pelanggaran perusahaan.
Habieb menyatakan bahwa koordinat dan luas dalam dataset tersebut harus diverifikasi secara cermat menggunakan dokumen perizinan resmi serta batas areal kerja yang sah.
”Kami juga mengingatkan pentingnya melihat riwayat penertiban kawasan hutan sebelumnya, seperti penindakan Satgas PKH terhadap lahan seluas 715,03 hektare di Nagari Bonjol pada tahun 2025,” ujar Habieb.





















