Meski kasus di Nagari Bonjol berada di lokasi berbeda, kata Habieb, riwayat tersebut memperkuat urgensi transparansi penguasaan lahan oleh korporasi di Dharmasraya.
”Analisis terhadap data satelit NOAA-20 VIIRS mencatat ratusan titik panas di Dharmasraya, termasuk 623 sel unik yang terdeteksi sepanjang tahun 2026,” tutur Habieb.
Habieb mengutarakan bahwa 148 sel atau 23,8 persen dari total deteksi tersebut berada di dalam poligon referensi gabungan MapBiomas, yang menunjukkan adanya pengulangan deteksi panas. Ia menyebut bahwa data satelit dan analisis spasial berfungsi sebagai petunjuk pendukung untuk memandu audit lapangan, bukan sebagai vonis hukum final.
Habieb menyampaikan bahwa LBH Padang mendesak penegakan hukum yang ketat berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pertama, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk membuka perkembangan penyelidikan secara transparan dan memisahkan pengusutan antara pembakaran dan penanaman sawit ilegal. Kedua, pihaknya mendesak pemerintah membuka dokumen resmi, koordinat batas lahan, serta dasar penetapan status HPT kepada publik. Ketiga, pihaknya mendesak instansi berwenang untuk segera memeriksa indikasi spasial yang mengarah pada poligon PT SMP 1. Keempat, pihaknya mendesak perusahaan sawit itu untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai status penguasaan dan kegiatan operasional di sekitar lokasi kejadian. Kelima, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran di seluruh areal berizin. Keenam, pihaknya mendesak rezim tata ruang dan deteksi satelit dievaluasi secara berkala melalui pencocokan data lapangan. Ketujuh, pihaknya mendesak negara untuk memastikan pemulihan fungsi kawasan hutan serta penegakan hukum yang berkeadilan tanpa berhenti pada pemasangan garis polisi semata.





















