Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria karena diduga menyetubuhi anak kandung dan anak tirinya di rumahnya di Nagari Batagak, Kecamatan Sungai Pua, Agam, Sumatera Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial Y (45 tahun), tukang bangunan. Sementara itu, katanya, anak kandung tersangka berinisial S (9 tahun), kini siswi kelas 4 SD, sedangkan anak tiri tersangka berinisial A (14 tahun), kini siswi kelas 1 SMP.
“Kedua korban merupakan anak dari istri tersangka. Anak yang besar merupakan anak tiri tersangka, sedangkan anak yang kecil merupakan anak kandung tersangka,” ujar Wiko kepada Kabarminang.com pada Kamis (29/10/2026).
Wiko menyampaikan bahwa Y menyetubuhi kedua korban berkali-kali sejak Juni 2025. Saking seringnya disetubuhi, kata Wiko, korban tidak ingat berapa kali disetubuhi.
“Saat penyidik bertanya kepada korban apakah tersangka menyetubuhinya lebih dari tiga kali, korban menjawab lebih dari tiga kali. Saat ditanya lebih dari lima kali, korban menjawab lebih dari lima kali,” ucap Wiko.
Wiko menuturkan bahwa Y menyetubuhi anak kandungnya pertama kali saat mereka tidur bertiga. Ketika istrinya terlelap, Y menyetubuhi anaknya.
“Y juga pernah menyetubuhi anak kandungnya saat istrinya dirawat di rumah sakit. Waktu itu dia hanya berdua dengan anak kandungnya di rumah. Anak tirinya menemani istrinya di rumah sakit. Pada malam harinya, Y mengimpit korban dengan tubuhnya yang besar sehingga korban tidak bisa melawan,” tutur Wiko.
Tiap kali menyetubuhi anak kandungnya, kata Wiko, Y meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatannya itu kepada ibu korban atau orang lain. Karena takut dimarahi oleh ayahnya, korban tidak mengungkapkan kejadian itu kepada siapa pun.



















