Kabarminang – Kepala Polres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Ia sedang diperiksa perihal pengaduan yang diterima terhadap dirinya.
Kepala Polda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan tersebut sekitar Agustus 2026. Setelah menerima pengaduan, pihaknya menindaklanjuti pengaduan itu dengan melakukan penyelidikan.
“Ya untuk sementara Kapolres Mentawai yang sekarang dinonaktifkan, masih dalam proses pemeriksaan setelah adanya pengaduan terhadap yang bersangkutan diduga terlibat mafia ilegal,” kata Djati saat dihubungi Kabarminang.com pada Sabtu (19/9/2026).
Djati menginformasikan bahwa ia sudah memerintahkan tim Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumbar untuk menangani pengaduan terhadap Rory Ratno.
Untuk sementara, jabatan Kapolres Kepulauan Mentawai akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumbarkita dari perwira di Polda Sumbar, jabatan Kepala Polres Mentawai diisi oleh AKBP Nendra Madya Tias. Nendra merupakan Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar.
Pemeriksaan terhadap Rory Ratno masih berlangsung. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun substansi pengaduan yang menjadi dasar proses tersebut.
Kabarminang.com sudah menghubungi Rory Ratno melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapannya perihal penonaktifan dirinya sebagai kepala polres. Hingga berita ini diturunkan, ia belum menanggapi pertanyaan tersebut. Kabarminang.com akan menerbitkan tanggapan Rory dalam berita selanjutnya.
Rory Ratno menjadi Kepala Polres Mentawai pada awal 2024.




















