Kabarminang – Seorang pengunjung Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Fatimah Azahra (28 tahun), mengaku dikenai denda Rp109 ribu setelah menggunakan kartu pembayaran elektronik berbeda saat masuk dan keluar area bandara pada Jumat (11/9/2026).
Rara datang ke BIM di Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, bersama suami dan anak-anaknya untuk mengantarkan saudaranya yang hendak bepergian.
Saat masuk melalui gerbang bandara sekitar pukul 12.30 WIB, ia membayar parkir secara nontunai menggunakan kartu elektronik milik saudaranya.
Menurut Rara, di gerbang masuk terdapat pemberitahuan agar pengguna menyiapkan kartu yang sama ketika keluar. Pemberitahuan tersebut menyebut sejumlah jenis kartu pembayaran, di antaranya e-money, Brizzi, dan TapCash.
Rara kemudian masuk menggunakan kartu e-money milik saudaranya. Ia mengatakan saat itu tidak ada petugas di gerbang masuk yang memberikan penjelasan secara langsung tentang ketentuan penggunaan kartu tersebut.
Setelah mengantarkan saudaranya, Rara bersama suami dan anak-anaknya keluar dari area bandara sekitar pukul 14.21 WIB.
“Saat hendak keluar, memakai kartu e-money saya. Namun, petugas memberitahukan bahwa kartu yang digunakan berbeda dengan kartu saat masuk sehingga dikenai denda sebesar Rp109 ribu,” tutur Rara kepada Kabarminang.com.
Rara mengatakan ia menjelaskan kepada petugas bahwa kartu yang digunakan saat masuk merupakan milik saudaranya yang sudah berangkat menggunakan pesawat.
















