Menurut Rara, nominal denda Rp109 ribu mungkin tidak terlalu besar bagi sebagian orang. Namun, ia menilai nominal tersebut dapat terasa berat bagi warga yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas dan baru pertama kali menggunakan layanan di bandara.
Meski telah membayar denda, Rara berharap kejadian yang dialaminya menjadi bahan evaluasi agar informasi mengenai ketentuan penggunaan kartu pembayaran di gerbang bandara dapat disampaikan secara lebih jelas kepada pengguna.
Ia berharap tidak ada lagi pengguna lain yang mengalami kejadian serupa akibat kurang memahami ketentuan penggunaan kartu pembayaran.
Rara menilai kejelasan informasi sejak pengguna memasuki gerbang menjadi penting agar ketentuan pembayaran dapat dipahami dengan benar dan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Kabarminang.com sudah menghubungi General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) untuk BIM, Dony Subardono, melalui ponsel untuk meminta tanggapannya terhadap keluhan pengunjung tersebut. Namun, ia belum menjawab panggilan telepon dan pesan WhatsApp.
Kabarminang.com akan menerbitkan tanggapan Dony dalam berita selanjutnya.
















