Kabarminang — Pengamat politik dan pemerintahan, Rodi Chandra, menyoroti banyaknya kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang menunggak pajak. Kasus tersebut mencuat ke permukaan setelah Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, mengatakan bahwa 2.002 kendaraan dinas milik Pemprov Sumbar belum membayar pajak kendaraan bermotor per Agustus 2026.
Rodi menilai bahwa hal itu bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk krisis keteladanan yang nyata dari pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat tentang ketaatan membayar pajak kendaraan.
Rodi menegaskan bahwa kendaraan dinas dibeli menggunakan uang negara dan biaya pemeliharaannya telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Karena itu, katanya, jika terjadi penunggakan pajak, hal itu menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola aset dan pengawasan operasional.
Rodi menyarankan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis hingga pemotongan anggaran operasional bagi instansi yang lalai membayar pajak kendaraan dinas.
”Dari kacamata hukum perpajakan, sanksi administratif hingga sanksi pidana sebenarnya dapat diterapkan, tergantung jenis pelanggarannya,” tutur Rodi.
Rodi menjelaskan bahwa sanksi administratif berupa denda keterlambatan berlaku untuk kelalaian, sedangkan sanksi pidana mengintai jika ada unsur kesengajaan menggelapkan pajak.
”Penerapan sanksi pidana diposisikan sebagai upaya hukum terakhir apabila tindakan tersebut merugikan penerimaan daerah secara sengaja,” ucap Rodi.
Selain menyoroti pihak eksekutif, Rodi meminta DPRD Sumbar menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal. Ia meminta pihak legislatif tidak hanya melontarkan kritik di media, tetapi berani mengambil tindakan nyata seperti mengevaluasi usulan anggaran instansi yang belum membayar pajak kendaraan dinas.
















