Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, mengungkapkan terdapat 2.002 kendaraan dinas pelat merah yang belum melunasi pajak. Selain itu, ia menyebut bahwa 3.890 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar menunggak pajak kendaraan pribadi. Tunggakan tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), dinas teknis, hingga unit kerja daerah di bawah Pemprov Sumbar.
Untuk memberikan efek jera, Komisi III DPRD Sumbar mengusulkan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) serta evaluasi anggaran pemeliharaan pejabat terkait.
Tanggapan Bapenda Sumbar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, mengatakan bahwa kendaraan dinas yang belum membayar pajak jumlahnya bukan 2.002 kendaraan. Ia menyebut bahwa hingga Senin (7/9/2026), 988 kendaraan dinas milik pemprov belum melunasi pajak kendaraan bermotor.
Selain kendaraan dinas milik Pemprov Sumbar, kata Al Amin, terdapat 115 kendaraan berpelat merah milik instansi vertikal yang menunggak pajak.
Dari 988 kendaraan itu, kata Al Amin, tidak semuanya berada dalam penguasaan Pemprov Sumbar. Ia menyebut bahwa 561 unit di antaranya merupakan kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dari 561 unit itu, katanya, 451 unit merupakan becak motor merek AC dan Nozomi, dihibahkan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar; 50 unit dihibahkan melalui Dinas Lingkungan Hidup Sumbar; dan 60 unit dihibahkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.
“Hibahnya dilakukan pada 2023, 2024 dan 2025,” tutur Al Amin pada Rabu (9/9/2026).
Dengan demikian, kata Al Amin, tersisa 400-an unit kendaraan milik Pemprov Sumbar di luar kendaraan hibah yang belum membayar pajak.
Untuk menindaklanjuti pembayaran pajak itu, kata Al Amin, pihaknya sudah mendesak semua OPD untuk membayar pajak kendaraan masing-masing.
















