Kabarminang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendeteksi sekitar 33 titik dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan hutan di sejumlah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, mengatakan puluhan titik tambang emas ilegal tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi dan pemeriksaan di lapangan.
“Kami terus memverifikasi data 33 titik tersebut untuk memastikan apakah masih ada aktivitas aktif atau sekadar lokasi bekas tambang lama,” ujar Ferdinal kepada Sumbarkita, Selasa (8/9/2026).
Menurut Ferdinal, proses pencocokan data dan kondisi di lapangan dilakukan secara sinergis bersama Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia mengatakan, pemerintah belum dapat memastikan secara menyeluruh luas kawasan hutan yang terdampak kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Karakteristik penambangan emas ini umumnya menyusuri aliran sungai di dalam hutan, sehingga luasan terdampak masih bersifat tidak tetap (unfixed),” katanya.
Meski demikian, upaya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal terus dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian di daerah.
Ferdinal juga mengapresiasi kerja sama tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang secara berulang turun langsung ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.
















