Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyebut praktik tambang emas ilegal tersebar di sembilan daerah di Sumbar, yakni Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan, Dharmasraya, Solok, Pesisir Selatan, Sawahlunto, dan Lima Puluh Kota.
Selain tersebar di sejumlah daerah, Tommy menyebut aktivitas tambang emas ilegal telah menyebabkan kerusakan hutan dan lahan dalam skala luas.
Menurut dia, kerusakan tersebut tersebar di kawasan hulu sejumlah daerah aliran sungai (DAS), termasuk DAS Batanghari, Batahan, Pasaman, Indragiri, dan Kampar.
“Kerusakan tersebut tersebar di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, dengan luas sekitar 7.600 hektare. Penggunaan merkuri dalam tambang ini secara masif berisiko tinggi menyebabkan penyakit kulit hingga cacat lahir bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Tommy sebelumnya menyebut luas kerusakan hutan dan lahan akibat aktivitas tambang emas ilegal mencapai sekitar 10.000 hektare. Sementara itu, sejumlah DAS disebut mengalami pencemaran berat akibat aktivitas tersebut.
Selain kerusakan lingkungan, ia mengatakan tambang emas ilegal juga telah menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan data yang terliput media, sebanyak 48 hingga 50 orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun di lubang tambang ilegal sejak 2012 hingga sekarang.
“Data resmi yang terliput media ada 48 hingga 50 orang. Namun dugaannya bisa mencapai ratusan korban jiwa jika kita menghitung insiden yang luput dari media,” ujarnya.
Tommy mengatakan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut dapat dibedakan menjadi dua tingkatan utama. Menurut dia, pembagian itu menunjukkan adanya ketimpangan antara pihak yang memperoleh keuntungan dan pihak yang menanggung risiko.
“Lapis atas diisi aktor yaitu pemilik modal, pemilik ulayat, oknum penjamin dari aparat, dan otoritas pemerintah yang melakukan pembiaran. Sementara lapis bawah adalah buruh harian yang menanggung risiko nyawa dan kesehatan,” tuturnya.
















