Salah satu hasil penertiban, kata dia, adalah penghentian aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Petugas di lapangan berhasil melarang dan menghentikan secara permanen kegiatan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Kabupaten Lima Puluh Kota,” tutur Ferdinal.
Namun, ia mengakui masih terdapat penambang yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan hutan lainnya.
Kondisi tersebut membuat aktivitas penambangan emas tanpa izin menjadi salah satu perhatian prioritas pemerintah daerah, terutama karena berpotensi memperluas kerusakan ekosistem hutan.
“Penanganan aktivitas ilegal di kawasan hutan ini membutuhkan perhatian bersama antara Pemda, Polda Sumbar, dan Gakkum KLHK,” tegas Ferdinal.
Ia memastikan pengawasan terhadap kawasan hutan akan terus diperketat guna meminimalisasi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Langkah pencegahan dan penindakan tegas di lapangan akan terus kami pacu demi menyelamatkan kawasan hutan Sumatera Barat,” pungkas Ferdinal.
WALHI Ungkap Kerusakan hingga Ribuan Hektare
Sebelumnya, data yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar menunjukkan dampak tambang emas ilegal di daerah tersebut diduga jauh lebih luas.
















