Kabarminang – Pengiriman 44 kilogram ganja dari Sumatera Utara (Sumur) ke Sumatera Barat (Sumbar) digagalkan petugas pada Minggu (6/9/2026) pagi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar Toton Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja melalui jaringan lintas Sumatera.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati sebuah mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM yang diduga membawa ganja.
Mobil tersebut kemudian dihentikan di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Setelah diberhentikan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua pria inisial MR dan AAZ yang berada di dalam mobil,” ujar kepada Sumbarkita, Rabu (9/9/2026).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 4 karung berisi puluhan paket yang diduga ganja. Paket tersebut dikemas menggunakan lakban berwarna cokelat, dan kantong plastik berwarna hitam.
“Dari penggeledahan di lokasi kami menyita barang bukti yang terdiri dari 37 paket besar dan tiga paket kantong plastik besar. Total berat keseluruhannya 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram berat bersih,” ujarnya.
Selain ganja, petugas turut menyita mobil Toyota Calya yang digunakan untuk membawa barang tersebut, beberapa unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
















