Toton mengatakan, berdasarkan hasil interogasi terhadap MR dan AAZ, keduanya membawa ganja tersebut atas perintah TRAR yang berada di Kuranji, Kota Padang. Mendapat informasi tersebut, pada hari yang sama petugas melakukan penelusuran di wilayah Kuranji hingga menangkap TRAR.
“MR dan AAZ berperan sebagai kurir, sementara TRAR diduga berperan sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang,” ujarnya.
Toton mengatakan, ketiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
















