Kabarminang – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berjalan di tengah upaya pemadaman yang dilakukan di sejumlah wilayah. Hingga Senin (7/9/2026), Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran yang melanda area seluas 2.958,04 hektare. Angka itu menggambarkan besarnya dampak Karhutla yang terjadi, sekaligus menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri satu per satu sumber api dan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan Karhutla di lapangan.
Menurutnya, setiap indikasi tindak pidana akan ditelusuri secara mendalam, mulai dari penyebab munculnya api hingga pihak yang memiliki keterkaitan dengan kebakaran tersebut.
“Setiap indikasi tindak pidana Karhutla akan ditelusuri secara mendalam, mulai dari sumber api hingga pihak penyebabnya. Jika alat bukti tercukupi, penyidik dipastikan akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade, dilansir Media Center Riau.
Dari 45 perkara yang ditangani, sebanyak 26 kasus masih berada dalam tahap penyidikan. Dua perkara lainnya telah berstatus P19, sementara 17 perkara telah rampung dan memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Pelalawan Jadi Wilayah dengan Area Terbakar Terluas
Penanganan perkara Karhutla tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis tercatat sebagai wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing menangani delapan kasus.
Namun, Pelalawan menjadi daerah dengan luas area terbakar paling besar. Dari perkara yang ditangani, kebakaran di wilayah tersebut mencapai sekitar 2.502,6 hektare dengan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.















