Sementara di Bengkalis, luas lahan yang terbakar mencapai 230,5 hektare. Adapun Indragiri Hilir mencatat area terbakar seluas 22,5 hektare.
Penanganan perkara juga meningkat di Kabupaten Siak. Hingga saat ini, terdapat empat kasus yang ditangani dengan lima orang tersangka, terkait kebakaran lahan seluas 48,39 hektare.
Selain wilayah tersebut, penindakan hukum juga dilakukan jajaran Polres Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hulu. Sejumlah perkara juga ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Ade menegaskan, penyidik tidak hanya mengejar banyaknya jumlah perkara maupun tersangka. Menurutnya, kualitas pembuktian menjadi bagian penting agar setiap kasus yang diproses memiliki dasar hukum yang kuat.
Penyidik, kata dia, harus mampu membuktikan secara profesional penyebab kebakaran, keterlibatan pelaku, hingga rangkaian peristiwa yang mengakibatkan terjadinya Karhutla.
“Upaya represif ini berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, seperti patroli rutin, deteksi dini, dan sosialisasi larangan membakar lahan,” terangnya.
Polda Riau pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai memiliki risiko besar memicu kebakaran yang lebih luas, terutama pada kawasan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.















