Kabarminang – Aktivitas pertambangan emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat dinilai tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah. Sebaliknya, aktivitas tersebut berpotensi mengalihkan biaya kerusakan lingkungan dan dampak sosial menjadi beban yang harus ditanggung masyarakat.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas (UNAND), Prof. Syafruddin Karimi, mengatakan pendapatan yang muncul dari aktivitas PETI dalam jangka pendek tidak dapat disamakan dengan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Penambangan emas ilegal memang menciptakan pendapatan dan konsumsi lokal dalam jangka pendek, tetapi mayoritas manfaat itu tidak menghasilkan pembangunan daerah yang berlanjut,” ujar Syafruddin kepada Sumbarkita, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, kegiatan tambang ilegal tidak memberikan penerimaan resmi kepada daerah. Selain itu, aktivitas tersebut juga tidak menghasilkan aset produktif permanen yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Syafruddin juga menyoroti pergeseran tenaga kerja dan penggunaan lahan pertanian produktif yang tersedot ke dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Ia menjelaskan, berbagai kerusakan ekologis yang ditimbulkan PETI, seperti pencemaran sungai, sedimentasi, lubang bekas tambang, paparan merkuri, hingga alih fungsi sawah produktif, pada akhirnya menimbulkan biaya pemulihan yang besar.
“Ketika kesehatan masyarakat memburuk, hasil tani turun, dan bencana banjir meningkat, keuntungan pribadi penambang berubah menjadi beban biaya sosial,” katanya.
Ekonomi Lokal Bisa Terjebak Ketergantungan
Syafruddin menyebut dampak lanjutan dari maraknya PETI yang tidak kalah berbahaya adalah munculnya ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap komoditas ilegal yang memiliki risiko tinggi.
















