Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat memperkuat jaringan pemburu rente, melemahkan tata kelola pemerintahan, sekaligus menghambat masuknya investasi legal ke daerah.
“Kondisi ini membuat ekonomi lokal bergantung pada aktivitas berisiko, memperkuat jaringan rente, serta merusak iklim investasi legal,” tuturnya.
Karena itu, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terkecoh dengan besarnya perputaran uang tunai yang terlihat di sekitar lokasi pertambangan ilegal.
Pemerintah, kata dia, perlu menghitung nilai tambah bersih daerah atau net local value added dengan memasukkan seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan aktivitas tersebut.
“Ukuran keberhasilan ekonomi daerah tidak boleh hanya melihat derasnya uang yang beredar di lapangan,” tegas Syafruddin.
Ia menjelaskan, penghitungan net local value added harus memperhitungkan pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan dan menguranginya dengan berbagai biaya yang muncul, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan produktivitas lahan, gangguan kesehatan masyarakat, hingga hilangnya potensi penerimaan daerah.
“Langkah kalkulasi komprehensif ini dinilai sangat krusial agar pemerintah daerah memiliki dasar kuat dalam mengambil tindakan tegas menghentikan praktik tambang emas ilegal di Sumatera Barat,” jelasnya.
Dengan perhitungan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat melihat dampak PETI secara lebih utuh, bukan hanya dari sisi perputaran uang jangka pendek, tetapi juga dari kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.
















