Kabarminang — Polisi menangkap lima pemuda di rumah mereka masing-masing di Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, pada Rabu (26/8/2026) karena diduga menyetubuhi dan mencabuli seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kepala Polres Pariaman, AKBP Agung Pranajaya, mengatakan bahwa tiga orang di antara lima pemuda tersebut berusia 18 tahun, masing-masing berinisial KFA, FR, dan D, warga Kecamatan Sungai Limau. Sementara itu, dua orang lainnya berusia 17 tahun, masing-masing berinisial AJ dan BAC, siswa kelas tiga SMA. Adapun korban merupakan anak putus sekolah.
Agung mengatakan bahwa orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan tersebut ke Polres Pariaman pada 25 Agustus 2026.
Setelah mendapatkan laporan itu, kata Agung, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman melakukan penyelidikan. Pihaknya lalu mendapatkan informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di Korong Kampuang Koto, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau. Pihaknya menangkap terduga pelaku itu di rumahnya pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari seorang terduga pelaku itu, kata Agung, pihaknya menangkap empat terduga pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing.
Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Perihal dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul, Agung menceritakan bahwa perbuatan itu terjadi di kamar rumah orang tua salah seorang tersangka di Korong Sungai Paku, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau. Sebelum persetubuhan itu terjadi, korban bersama seorang temannya mencari tempat untuk menginap. Keduanya kemudian dibawa ke rumah tersebut setelah mendapat tawaran untuk bermalam.
Setelah menangkap kelima tersangka, kata Agung, pihaknya menahan ketiga tersangka di Rutan Polres Pariaman selama 20 hari sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026. Sementara itu, pihaknya menahan dua tersangka, yang merupakan anak di bawah umur, selama tujuh hari dari 28 Agustus hingga 3 September 2026.















