Terhadap tiga tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, ketiganya terancam hukuman paling lama 12 tahun. Sementara itu, terhadap dua tersangka yang berusia di bawah umur, pihaknya menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
halaman 2 dari 2















