Kabarminang – Polisi menangkap perempuan berinisial AS (24) dan pria berinisial YEP (22) di lokasi berbeda di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Kamis (27/8/2026), terkait dugaan aborsi dan pembuangan janin. Keduanya merupakan pasangan kekasih.
Kapolsek Guguak, Iptu Hamrizal, mengatakan janin yang dibuang tersebut ditemukan warga dalam kondisi berlumuran darah di Jorong Koto Kaciak, Nagari VII Koto Talago, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada 13 Agustus 2026. Janin itu ditemukan di bawah pohon aren.
Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan di lapangan.
“Penyelidikan dipimpin langsung oleh saya setelah kami melakukan pengamatan intensif dan mengumpulkan bukti pendukung sejak dua hari sebelum penangkapan,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (27/8/2026).
Ia merinci, AS ditangkap di tempatnya bekerja pada kawasan Tabek Panjang, Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, pada pukul 15.05 WIB. Ia merupakan warga Kecamatan Guguak, Lima Puluh Kota. Kemudian, berdasarkan pengakuan AS, polisi menangkap YEP di rumahnya di Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, pada pukul 16.45 WIB tanpa perlawanan.
Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan tersebut dipicu oleh rasa takut pihak perempuan karena khawatir AS tidak bersedia bertanggung jawab atas kehamilan di luar nikah.
“Sejauh ini, pelaku laki-laki berperan sebagai yang menghamili AS, membelikan obat-obatan, serta kebutuhan lain yang digunakan untuk menggugurkan kandungan,” tuturnya.
Ia mengatakan, saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Guguak guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Terkait pasal yang disangkakan kepada keduanya, Hamrizal belum menyebutkannya karena masih didalami guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi dengan ancaman hukuman maksimal.
















