Kabarminang – Tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok, berinisial M kini berstatus tahanan kota setelah sebelumnya dititipkan di Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIB Padang.
Pengalihan penahanan dilakukan setelah M mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok. Salah satu pertimbangannya karena tersangka masih memiliki anak yang sedang menyusui.
Kepala Kejari Solok Nurwendah Arumsari mengatakan, pengalihan penahanan juga mempertimbangkan sikap M yang dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Dia kooperatif, sudah mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab,” kata Nurwendah, Senin (24/8/2026).
Meski menjadi tahanan kota, M tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan. Ia dipasangi gelang tahanan kota dan wajib melapor ke Kejari Solok setiap Senin dan Kamis.
“Pertimbangannya karena dia sedang menyusui dan juga selama proses pemeriksaan dia kooperatif. Dia sudah mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Pada Senin (24/8/2026), M diserahkan penyidik bersama barang bukti kepada Kejari Solok dalam tahap II untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Diduga Gunakan Uang Nagari Rp382 Juta
Nurwendah mengatakan M merupakan tersangka dugaan penyalahgunaan uang Nagari Koto Baru sebesar Rp382 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk mengikuti aplikasi berbayar dengan sistem paket misi.
















