M yang merupakan warga Aia Angek, Cupak, Kabupaten Solok, disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Meski penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota, proses hukum terhadap M tetap berlanjut
halaman 3 dari 3
















