“Uang yang dia ambil digunakan untuk main di suatu APK yang mengharuskan menonton iklan dengan dibayar terlebih dahulu per paket,” katanya.
Menurut Nurwendah, berdasarkan pengakuan M, pengguna aplikasi harus membeli paket terlebih dahulu untuk menjalankan misi berupa menonton 10 iklan. Setelah misi diselesaikan, pengguna akan mendapatkan bayaran.
Namun, uang tersebut tidak dapat langsung dicairkan. Pengguna harus membeli paket misi berikutnya yang memiliki batas waktu.
“Untuk mencairkan, dia harus terlebih dahulu membeli beberapa paket misi yang mana misi ini berbatas waktu. Jika dia tidak melanjutkan membeli paket misi lanjutan, maka semuanya akan hangus,” ujarnya.
Penyidik menemukan aliran dana tersebut melalui rekening koran yang menjadi salah satu barang bukti. M diduga mentransfer uang dari rekening Bendahara Nagari Koto Baru ke dua rekening Bank Nagari miliknya sebanyak delapan kali.
Pencairan itu diduga dilakukan pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 10.15 WIB hingga 14.15 WIB di Kantor Wali Nagari Koto Baru.
“Pencairannya dilakukan tanpa permohonan pencairan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran atau SPP dari pelaksana kegiatan,” kata Nurwendah.
Dalam perkara tersebut, M telah mengembalikan sebagian uang yang digunakan sebesar Rp18.780.000. Pengembalian dilakukan ke rekening Bendahara Nagari Koto Baru melalui tiga kali pembayaran. Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Solok, masih terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp363.300.600.
















