Kabarminang — Yayasan Pendidikan Fort De Kock melaporkan Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, dan Ombudsman RI pada Jumat (31/7/2026). Insititusi tersebut melaporkan Ramlan Nurmatias atas dugaan penyalahgunaan kewenangan serta maladministrasi sehubungan dengan insiden yang dilatarbelakangi masalah lahan pada Rabu (22/7/2026).
Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum itu sebagai tanggapan atas tindakan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi yang ia nilai mengabaikan putusan peradilan.
Guntur menyebut bahwa Pemko Bukittinggi diduga berupaya menghalangi proses hukum perihal pembangunan gedung DPRD setempat melalui pembentukan narasi sepihak kepada publik.
Selain itu, pihaknya mendatangi Gedung KPK di Jakarta untuk menyerahkan surat hak jawab dan klarifikasi hukum kepada Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK. Pihaknya melampirkan setumpuk dokumen putusan pengadilan guna menyikapi kedatangan Wali Kota Bukittinggi ke gedung antirasuah tersebut pada Selasa (28/7/2026).
Guntur menekankan bahwa status tanah Sertifikat Hak Milik (HM) Nomor 655 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022.
”Pengadilan telah memvonis Pemko Bukittinggi sebagai pembeli beriktikad tidak baik,” ujar Guntur.
Ia mengatakan bahwa eksekusi atas lahan tersebut juga telah tuntas dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Oktober 2022.
”BPN secara resmi menolak balik nama yang diajukan Pemko Bukittinggi sehingga sertifikat masih atas nama pemilik asal dan hak beli jatuh kepada yayasan,” ucap Guntur.















