Selain itu, Guntur membeberkan bahwa Pemko Bukittinggi tengah menghadapi dua laporan pidana di Polda Sumatera Barat periha; konflik lahan tersebut.
Di samping itu, kata Guntur, Yayasan mengklaim telah dua kali mengirimkan surat resmi berisi penawaran skema “saling hibah” sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 untuk menyelamatkan pembangunan gedung DPRD. Ia menyebut bahwa yayasan bersedia menghibahkan lahan 8.392 meter persegi agar Pemko Bukittinggi terhindar dari potensi temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Tujuan utama surat solusi tersebut adalah agar putusan Mahkamah Agung dihormati dan Pemko Bukittinggi tidak kehilangan asetnya. Namun, penawaran itu diabaikan,” ujar Guntur.
Kini pihaknya meminta KPK melakukan supervisi, pengawasan, hingga mengambil alih penanganan perkara.
Ilham Darma, yang juga kuasa hukum Yayasan Pendidikan Fort De Kock, menyatakan bahwa dugaan tindakan sewenang-wenang Pemko Bukittinggi telah mengganggu rasa aman civitas akademika di lingkungan pendidikan. Ia menyebut bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman.
Atas hal tersebut, pihaknya berharap Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemko Bukittinggi memasang plang pengamanan pada lahan milik daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock pada Rabu (22/7/2026). Pemko melakukan hal itu sebagai upaya pengamanan aset daerah.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pemasangan plang merupakan bentuk pengamanan barang milik daerah (BMD) sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.















