Kabarminang — Sembilan pemandu lagu terjaring razia di tempat hiburan malam di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat (31/7) dini hari.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan, sembilan pemandu lagu yang terjaring razia tersebut berasal dari dua kafe karaoke yang beroperasi melebihi batas waktu operasional.
Ia melanjutkan, razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenteraman, ketertiban umum, serta pengawasan tempat hiburan malam.
“Razia dilaksanakan mulai Kamis malam hingga Jumat dini hari dengan sasaran tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Lubuk Alung. Kegiatan ini merupakan upaya penegakan Perda sekaligus menjaga ketertiban umum,” katanya.
Ia melanjutkan, usai terjaring razia, seluruh pemandu lagu tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman di Lubuk Alung untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Petugas melakukan pendataan identitas, pemeriksaan administrasi, serta pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, mereka juga akan menjalani pembinaan moral dan sosial serta proses penyidikan apabila terbukti melanggar Perda yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi praktik prostitusi, para pemandu lagu tersebut akan dikoordinasikan untuk menjalani pembinaan di panti sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia melanjutkan, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.















