Kabarminang — Seorang guru di Tanah Datar yang sudah meninggal dunia masih menerima tunjangan profesi guru selama lima bulan.
Hal itu merupakan salah satu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tanah Datar Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa guru yang meninggal dunia itu berinisial NS. Ia meninggal pada 29 Januari 2025. Namun, ia masih menerima tunjangan profesi guru triwulan I dan triwulan II sebesar Rp30.769.800.
Atas hal tersebut, BPK menyatakan bahwa terjadi ketelanjuran pembayaran tunjangan profesi guru selama lima bulan dengan nilai sebesar Rp21.667.067,50.
Menurut BPK, ketelanjuran pembayaran tunjangan profesi kepada guru yang sudah meninggal itu terjadi karena pengelola data pokok pendidikan (dapodik) pada satuan pendidikan masing-masing kurang cermat dalam melakukan perubahan data guru-guru penerima tunjangan profesi secara tepat waktu sesuai dengan kondisi terkini. Selain itu, menurut BPK, verifikator tunjangan profesi guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam memvalidasi keakuratan data-data guru penerima tunjangan profesi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Alfi Hidayati, mengatakan kepada Kabarminang.com pada Kamis (30/7/2026) bahwa guru berinsial NS itu mengajar di SMPN 2 Batusangkar.
Ia menyebut bahwa dana tunjangan profesi guru itu ditransfer ke rekening guru tersebut.
Alfi menginformasikan bahwa pihaknya sudah mengembalikan dana yang sudah telanjur dibayarkan tersebut ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Tanah Datar. Ia mengatakan bahwa dana itu dikembalikan oleh anggota keluarga guru itu ke RKUD.















