Kabarminang – Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya pada Senin (27/7/2026) terkait penyidikan dugaan penyimpangan administrasi belanja bahan bakar minyak (BBM) armada operasional persampahan. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menyatakan menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran Tahun 2023 dan 2024.
Kasus ini mengusut dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif belanja BBM armada kendaraan operasional persampahan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, potensi kerugian negara pada Tahun Anggaran 2024 mencapai sekitar Rp408 juta, sedangkan dugaan penyimpangan pada Tahun Anggaran 2023 masih didalami penyidik.
“Penggeledahan yang dilaksanakan Kejari di DLH berkaitan temuan BPK Tahun Anggaran 2024 yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp408 juta, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujar Medison, Senin (27/7/2026).
Medison meminta masyarakat memahami bahwa penyidikan tersebut murni merupakan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan administrasi keuangan pada rentang Tahun Anggaran 2023–2024.
“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa perkara ini merupakan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan rentang 2023–2024, sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang keliru atau melebar ke kebijakan pemerintahan yang sedang berjalan saat ini,” tegasnya.
Ia menegaskan Pemkab Dharmasraya mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah juga menyerahkan seluruh proses pembuktian perkara kepada Kejari Dharmasraya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Di tengah proses penyidikan, Medison memastikan pelayanan kebersihan dan pengangkutan sampah di seluruh wilayah Dharmasraya tetap berjalan normal. Pemerintah daerah telah menginstruksikan Kepala DLH beserta jajarannya agar seluruh armada pengangkut sampah tetap beroperasi sesuai jadwal.
“Armada tetap beroperasi sesuai jadwal dan seluruh layanan persampahan harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai proses hukum yang sedang berlangsung mengganggu pelayanan publik,” katanya.
Menurut Medison, kasus ini juga menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perangkat daerah untuk memperketat pengawasan internal dan memperkuat tata kelola administrasi keuangan guna mencegah potensi pelanggaran serupa pada masa mendatang.
Pemkab Dharmasraya turut mengimbau masyarakat agar memercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Sementara itu, Sumbarkita telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Darmadi Edison, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada Senin (27/7/2026). Namun, hingga Selasa (28/7/2026) siang, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.















