Kabarminang — Presiden RI Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Berdasarkan peraturan yang dilihat Sumbarkita melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut telah ditetapkan oleh Prabowo pada 2 Juli 2026.
Adapun tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru itu yakni Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Kemudian, Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri, yaitu:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui
Dalam aturan itu, pengoperasian ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” demikian isi Pasal 3.
Sementara itu, terkait pembiayaan, seluruh kebutuhan anggaran Kejari baru ini berasal dari Kejaksaan RI.















